⚠️ Pasal 91 muncul 4× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 91 (1) Kegiatan penyediaan dan/ atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (l) pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal. (3) Kegiatan penyediaan dan/ atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O ayat (1) pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan. (4) Dalam . . . EEFIEtrIII Eiltrtrf,IIIEEIItrEIn (4) Dalam keadaan tertentu, Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya pada Pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan pedanj ian. (5) Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/ atau Badan Usaha. 17. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.