PERPU-CIPTA-KERJAPasal 9Bab IIIversi 2022
⚠️ Pasal 9 muncul 10× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 9 (1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.