⚠️ Pasal 89 muncul 4× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 89 Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan lkan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp80O.00O.0O0,0O (delapan ratus juta rupiah). 26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.