⚠️ Pasal 88 muncul 6× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 88 Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan 83, menghasilkan danf atau mengelola Limbah 83, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya. 34. Pasal 93 dihapus. 35. Pasal 102 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.