⚠️ Pasal 86 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 86 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. (3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha. 7 Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102. . . SK No 097888 A PFIES IDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 1O2 (l) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menJrusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan d. pertimbangan penanaman modal. (41 Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya s6lagai1n4ls dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi. (5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. (6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O8 . . . SK No 097889 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1O8 (1) Sanksi administratif dikenakan kepada: a. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79; b. Pelaku Usaha dan/ atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (21 atau ayat (3); atau c. Produsen dan/ atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1). (21 Sanksi administratif .sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan izin; danlatanu f. penutupan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9. Pasal l11dihapus.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.