Pasal 82C (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 828 berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berrrsaha; dan latau e. pencabutan Perizinan Berrrsaha (2) Ketentuan. . . SK No 095934 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.