PERPU-CIPTA-KERJAPasal 82ABab IIIversi 2022
Pasal 82A Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); atau b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, dikenai sanksi administratif.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.