⚠️ Pasal 80 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 80 (1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tidak mengu.rangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi Hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. (21 Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan. . . SK No 097922 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.