Pasal 7C Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A', dan Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Pasal 8 dihapus. 5. Pasal 9 dihapus. 6. Pasal 10 dihapus 7. Pasal 11 dihapus 8. Pasal 12 dihapus 9. Pasal 13 dihapus 10. Pasal 14 dihapus. 1 1. Judul SK No 095887 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut danPerizinan Berusaha 12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.