PERPU-CIPTA-KERJAPasal 78ABab IIIversi 2022
Pasal 78A Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.