Pasal 75A (1) Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang- Undang ini, telah melakukan: a. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetqiuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); b. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa pengalihan alur sungai, tanpa persetqjuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (4); dan/atau c. kegiatan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (21, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air, dan/ atau persetqjuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. (2) Setiap. . . SK No 137468 A (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini diundangkan belum mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai, dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O huruf a, hurufb, dan huruf d serta Pasal 73. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air, dan/ atau persetujuan pengalihan alur sungai dan pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 10 Transportasi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.