⚠️ Pasal 75 muncul 5× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 75 (1) Setiap Orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l 69, PasalTO, atau Pasal dapat menuntut ganti kerrrgian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. (21 Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.