Pasal 71A (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal268, dan PasalTl dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentiansementarakegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutan Perizinan Berusaha; e. pembatalanPerizinan Berusaha; dan/atau f. denda administratif. (2) Ketentuan... SK No 095895 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.