⚠️ Pasal 7 muncul 11× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 7 (1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K; b. RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan c. RZ KSNT (21 Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, danRZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Jangka waktu berlakunya perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (41 Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila tedadi perubahan lingkringan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. R2... (5) SK No 095885 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat. 3 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 78, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.