⚠️ Nomor pasal ini tidak dapat dipastikan akibat kerusakan hasil pindai dokumen sumber — isi teks di bawah nyata, tapi mungkin tersimpan di bawah nomor yang keliru. Selalu verifikasi nomor ini dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 6O (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/ atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengen€ran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.