PERPU-CIPTA-KERJAPasal 6ABab IIIversi 2022
Pasal 6A Dalam hal penyelenggaraan kegiatan irntuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek. 5 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.