⚠️ Pasal 67 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 67 (1) Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 68... 22.Pasat SK No 095992 A P]AESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA 22. Pasal68 dihapus 23. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.