PERPU-CIPTA-KERJAPasal 63CBab IIIversi 2022
Pasal 63C (1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat I (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. l2l Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal. Paragraf 9 . . . SK No 160405 A REFUE|JK INDONESIA Paragraf 9 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.