PERPU-CIPTA-KERJAPasal 63ABab IIIversi 2022
Pasal 63A Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.