⚠️ Pasal 63 muncul 6× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 63 (1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan. (2) Untuk'. . . SK No 095999 A PRESIDEN REPTJELIK INOONESIA (21 Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan Undang- Undang ini wajib membayar biaya. (3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. 3l Pasal Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (t embaran Negara Republik Indonesia Jahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.