Pasal 61A Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah E}3; b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah 83; c. melakukan pembuangan air Limbah ke laut; d. melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air; e membuang SK No 095924 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. membuang emisi ke udara; dan/atau f. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL. 23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.