⚠️ Pasal 61 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 61 Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib: a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 30. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal62... SK No 167991 A I,RESIDEN REPUELIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.