⚠️ Pasal 60 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 60 Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk: a. mengetahui Rencana Tata Ruang; b. menikmati . . SK No 167990 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; c memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; d mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya; e mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danlatau kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian. 29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.