⚠️ Nomor pasal ini tidak dapat dipastikan akibat kerusakan hasil pindai dokumen sumber — isi teks di bawah nyata, tapi mungkin tersimpan di bawah nomor yang keliru. Selalu verifikasi nomor ini dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 5O (1) Setiap Orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketepagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.0OO.0O0.000,00 (satu miliar rupiah). l2l Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.50O.0O0.0OO,00 (satu miliar lima ratus juta, rupiah). (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban. (4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 33. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 5lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.