⚠️ Pasal 59 muncul 9× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 59 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah E}3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah 83 yang dihasilkannya. (2) Dalam hal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah 83. (3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (4) Pengelolaan Limbah 83 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (5) Pemerintah. . . SK No 095923 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah 83 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah 83 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.