⚠️ Pasal 57 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 57 (1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (21 Dalam hal pemuliaan ssfagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk Benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki sertilikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu Benih melalui penerapan Sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/ atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran dan pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (l), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi badan usaha, dan kewajib"r, rl6nsrapkan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12. Pasal 63 . . . SK No 097896 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L73- 12. Pasal 63 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.