⚠️ Pasal 56 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 56 (U Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola Kemitraan. l2l Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. (3) Kemitraan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk Kemitraan lainnya. (4) Ketentuan. . . SK No 097895 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.