⚠️ Pasal 55 muncul 8× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 55 (1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh: a. orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; b. kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG serta memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; atau c. Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan IG yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Pasal 56 dihapus. Paragraf3. . . SK No 095911 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.