⚠️ Pasal 54 muncul 8× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 54 (1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan Usaha Hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal. l2l Pelaku Usaha dalam memproduksi Produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura. (3) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan Usaha Hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.