⚠️ Pasal 53 muncul 10× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 53 Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban kerusakan terhadap / kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.O00.00O.0OO,00 (lima puluh miliar rupiah). 9 Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.