PERPU-CIPTA-KERJAPasal 52BBab IIIversi 2022
Pasal 52B Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari: a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53. . . FIIESIDEN REPTIEUK INDONESIA -3t4-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.