Pasal 52A (1) Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi. (21 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh: a BPJPH; b LPH; c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh; d Komite Fatwa Produk Halal; dan e. pendamping PPH. (3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyele nggaraan JPH. (41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH. BAB VIIB SUMBER PENDANAAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.