⚠️ Pasal 52 muncul 8× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 52 (1) Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Per2inan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9 Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54. . . SK No 097894 A PRES ID EN REPUBLIK lNDONESIA -t7t-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.