Pasal 51A Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/ atau menanam kembali tanarnan yang telah: a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 atau dan/ Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3); b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/ atau c. membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik, dipidana. . . SK No 097989 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.0O0.000,OO (satu miliar rupiah). 34. Pasal 52 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.