PERPU-CIPTA-KERJAPasal 51Bab IIIversi 2022
⚠️ Pasal 51 muncul 8× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 51 (1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perrrbahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai per"ubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 27. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.