⚠️ Nomor pasal ini tidak dapat dipastikan akibat kerusakan hasil pindai dokumen sumber — isi teks di bawah nyata, tapi mungkin tersimpan di bawah nomor yang keliru. Selalu verifikasi nomor ini dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 4O Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pemberian tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, penggunaan alat Penangkapan Ikan oleh kapal penangkap'Ikan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penggunaan 2 (dua) jenis alat Penangkapan Ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, serta pengukuran Kapal Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.