Pasal 48A (1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/ atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud paaa ayat (t) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/ atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3 Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50. . . SK No 097996 A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.