PERPU-CIPTA-KERJAPasal 46EBab IVversi 2022
Pasal 46E (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekedaan berasal dari: a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/ atau c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.