Pasal 44A (1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (21 Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah. (3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota. (41 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah. (5) Dewan . . . SK No 137202 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.