⚠️ Pasal 43 muncul 14× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 43 (1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi: a. perencanaan tata ruang Laut nasional; b. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. perencanaan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. perencanaarL zorlasi kawasan Laut. (21 Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional. (3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi. (41 Perencanaan zorTasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah. (5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional. (6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata rurang wilayah nasional. (71 Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang nasional. kawasan strategis (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perenca, naan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5 Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A. . . SK No 095901 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.