PERPU-CIPTA-KERJAPasal 426Bab IIIversi 2022
Pasal 426 Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus tanpa persetqjuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayal (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.00O.0O0.O00,00 (satu miliar rupiah). 94. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 94. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.