PERPU-CIPTA-KERJAPasal 416Bab IIIversi 2022
Pasal 416 Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.00O.0OO,0O (lima ratus juta rupiah). 9 1. Ketentuan . . . SK No 096546 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.