⚠️ Pasal 41 muncul 7× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 41 (1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau - PG ee ngd gu un ng a, Bangunan Gedung memPunYai hak: a. mengetahui ta:ta cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung; b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan tokasi dan intensitas bangunan pada lokasi atau ruang tempat bangunan akan dan/ dibangun; c. mendapatkan keterangan mengenai standar teknis Bangunan Gedung; dan/ atau d. mendapatkan keterangan mengenai Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dile starikan. (21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau - PG ee ngd gu un ng a, Bangunan Gedung mempunyai kewajiban: a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinYa; b. memelihara dan/ atau merawat Bangunan Gedung secara berkala; c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Pemeliharaan; d. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung; e. Bangunan Gedung Yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan f. membongkar Bangunan Gedung dalam hal: 1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak daPat diPerbaiki; 2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannYa; 3. tidak memiliki Persetujuan Bangr'rnan Gedung; atau 4. ditemukan . . . SK No 095950 A PRESIDEN REPUtsLIK INOONESIA -lt2- 4. ditemukan ketidaksesuaian ar:.tara pelaksanaan dengan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung. (3) Kewajiban membongkar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum. 40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.