⚠️ Pasal 40 muncul 9× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 40 (1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemitik Bangunan Gedung mempunyai hak: a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat atas rencana teknis Bangunan Gedung yang telah memenuhi persyaratan; b. melaksanakan Bangunan Gedung sesuai dengan Persetqiuan Bangunan Gedung yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c.mendapatkan... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA c. mendapatkan surat ketetapan Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat; d. mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya; e. mengubah fungsi Bangunan Gedung setelah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat; dan f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan dalam hal Bangunan Gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan Pemilik Bangunan Gedung. (21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung mempunyai kewajiban: a. menyediakan rencana teknis Bangunan Gedung yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya; b. memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; c. melaksanakan pembangunan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis; d. mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat atas perubahan rencana teknis Bangunan Gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan e. menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan Pengkaji Teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait Bangu.nan Gedung. 39. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ...
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.