Pasal 392 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi dan Lisensi serta penJrusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 88. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4O9 Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47 yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan komponennya dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,O0 (dua ratus juta rupiah). 89. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.