⚠️ Pasal 38A muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 38A (1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/ atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementarakegiatan; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. dendaadministratif; d. paksaan . . . SK No 137268 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. paksaan Pemerintah Pusat; dan/ atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 5 Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/ atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebega imana dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, darrrlatau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,O0 (enam miliar rupiah). Bagian Kesembilan Wajib Daftar Perusahaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.