PERPU-CIPTA-KERJAPasal 35Bab IIIversi 2022
⚠️ Pasal 35 muncul 15× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 35 Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui: a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. pemberian insentif dan disinsentif; dan c. pengenaan sanksi. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.