Pasal 34B (1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi. (21 Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di bidang Telekomunikasi danlatau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran. (3) Pemanfaatan . . . SK No 124571 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif. (41 Pemanfaatan infrastruktur sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.