Pasal 349 (1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat. (21 Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 9 Ketentuan Pasal 35O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35O. . . PRESIDEN REPUELTK INDONES]A
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.