⚠️ Pasal 34 muncul 9× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 34 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL (21 Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan P erizinan B e ru saha, atau pe rse tuj uan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah. 13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.